Iklan

terkini

Juknis Tukin Guru CPNS Kemenag 2021 - Mekanisme Pembayaran Tukin Guru CPNS

admin RGI
Senin, 29 Maret 2021, Maret 29, 2021 WIB Last Updated 2021-10-01T12:13:31Z

www.rumahguru.nfo Hallo sahabat RGI, dengan adanya perekrutan guru menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenag, maka kini seorang guru yang berstatus CPNS guru di lingkungan Kemenag pun tentu saja semakin banyak, sementara itu yang mungkin menjadi salah satu sorotan adalah Tunjangan Kinerja Guru yang akan di dapatkan oleh pegawai bersetatus CPNS tersebut, maka dari itu kita bahas tuntas di sini mengenai Juknis Tukin Guru CPNS Kemenag 2021 - Mekanisme Pembayaran Tukin Guru CPNS.

TUKIN (Tunjangan Kinerja) PNS 2022 Naik 25% - Lihat Besaran Kenaikannya Di Setiap Grade

Daftar isi :

  • Besaran TUKIN Guru berstatus CPNS
  • Jumlah yang akan di terima guru berstatus CPNS
  • Mekanisme pembayaran TUKIN Guru berstatus CPNS
  • Rincian jumlah uang TUKIN Guru dengan perhitungan grade

 Temukan RPP Bahasa Inggris Lengkap Satu Tahun di sini

  1. 1.  Besaran TUKIN Guru berstatus CPNS 

Sebagaimana kita tahu seseorang yang akan lulus menjadi CPNS Guru adalah mereka yang sudah memiliki ijazah D4 atau setara S1, yang itu artinya orang tersebut akan masuk pada golongan III/a dalam perhitugan pangkat yang kita lebih kenal "Golongan", walaupun ada juga kasus seorang guru honorer yang di angkat dan memiliki golongan II/a.

Lalu apa hubungannya hal tersebut dengan besaran tukin guru yang akan di terima ?

Seseorang yang di angkat dan memiliki golongan III/a masuk pada grade 8, yang dimana itu akan menjadi dasar pembayaran TUKIN Guru di lingkungan Kemenag, sedangkan yang perlu anda tahu grade 8 memiliki TUKIN Guru sebesar Rp 3.319.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).

Untuk lebih banyaknya referensi besaran TUKIN Guru baca di poin 1.4. ya broo,,,


  1. 2. Jumlah yang akan di terima guru berstatus CPNS
Melalui surat edaran direktur jenderal Nomor : B-4.3/DJ.I/Kp.07.4/01/2021 yang di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia menyatakan bahwa "seorang CPNS Formasi Guru yang memiliki sertipikat pendidik TUKIN Guru nya di bayarkan sebesar 80% ".


Yang itu artinya untuk anda guru berstatus CPNS Kemenag yang memiliki sertfikat pendidik dan memiliki grade 8 anda akan mendapatkan TUKIN Guru sebesar Rp 2.655.200 (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).


Sedangkan masih pada surat edaran tersebut di atas menyebutkan bahwa "CPNS Formasi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik TUKIN Guru di bayarkan sebesar 50% dari 80% dari kelas jabatan guru pertama yakni Grade 8".


Yang itu artinya anda sebagai guru CPNS yag belum memiliki sertifikat pendidik menerima TUKIN Guru sebesar Rp 1.327.600 (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah).




  1. 3. Mekanisme Pembayaran TUKIN Guru berstatus CPNS
Untuk penjelasan mengenai Mekanisme pembayaran TUKIN Guru berstatus CPNS ini admin mengambil sudut pandang seorang operator madrasah negeri, jadi untuk anda yang terdaptar sebagai supplier salah satu madrasah swasta mungkin akan berbeda kasus.


Mekanisme pembayaran TUKIN Guru berstatus CPNS akan di bayarkan setiap bulannya, kecuali pada bulan Januari s.d Maret pembayarannya akan di rapel di bulan maret.


Sedangkan untuk tanggal pembayaran akan mengikuti terbitnya S36 Simpatika yang akan menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru karena setiap guru yang berstatus PNS pun menerima selisih TUKIN Guru mereka pada setiap bulannya.


Serta pahami secara lebih rinci dengan membaca Juknis Tukin Guru tersebut download


Untuk lebih jelasnya baca juga :
  • Tukin Guru di Lingkungan Kemenag di sini
  • Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru di sini 
  • Kelebihan Serta Kekurangan Tunjangan KinerjaBagi Guru di sini

  1. 4. Rincian jumlah uang TUKIN Guru dengan perhitungan grade

Guru dengan golongan II s.d IV akan mendapat TUKIN (Tunjangan Kinerja) sebesar :
  • II/a = Grade 5 Rp 2.493.000 ( Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah )
  • III/a = Grade 8 Rp 3.319.000 ( Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah )
  • III/c = Grade 9 Rp 3.781.000 ( Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah )
  • IV/a = Grade 11 Rp 5.183.000 ( Lima Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah )

Catatan : Untuk golongan III/b masuk pada grade 8 sama seperti golongan III/a, juga golongan III/d yang mungkin tidak merasa di sebut di atas, anda masuk pada grade 9 dan besaran tukin anda pun sama dengan golongan III/c.


Ok, terima kasih untuk anda yang menyempatkan diri untuk membaca Juknis Tukin Guru CPNS Kemenag 2021 - Mekanisme Pembayaran Tukin Guru CPNS, admin berharap kita bisa bertukar informasi serta saling menambah wawasan, tentang apapun.


Sampai jumpa, semoga bermanfaat

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Juknis Tukin Guru CPNS Kemenag 2021 - Mekanisme Pembayaran Tukin Guru CPNS

Terkini

Iklan