Iklan

terkini

Tukin (Tunjangan Kinerja) Bagi Guru Di Lingkungan KEMENAG

admin RGI
Selasa, 02 Maret 2021, Maret 02, 2021 WIB Last Updated 2021-06-22T15:29:58Z

www.rumahguru.info Hallo kawan RGI, mungkin sebagian dari anda bertanya-tanya bagaimana seorang guru di lingkungan KEMENAG juga mendapatkan Tunjangan Kinerja (TUKIN) padahal sebagaimana kita ketahui guru ini pun juga sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), mari kita kupas tuntas di sini.


Logika sederhananya pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) bagi guru di lingkungan KEMENAG ini adalah sebuah proses peralihan dari yang sebelumnya mereka mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan wacana yang beredar kedepannya jenis tunjangan yang akan guru-guru ini dapatkan akan menjadi hanya Tunjangan Kinerja (TUKIN) yang utuh saja.


Mari kita jadikan "mendapat TUKIN utuh saja", penjelasan dari kalimat tersebut karena guru di lingkungan KEMENAG sesungguhnya bukanlah mendapatkan kedua tunjangan tersebut secara utuh, akan tetapi pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) guru ini adalah pembayaran selisih dari besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mereka dapatkan.


Baca juga : Selisih Tukin Guru 2015 - 2018 Kemenag Segera Cair (Juli 2021)


Mari kita sederhanakan dengan ilustrasi sederhana, seorang supllier dalam hal ini guru mendapatkan misalnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 3.200.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sedangkan kalau supllier ini di bayar dengan mekanisme Tunjangan Kinerka (TUKIN) supplier yang tadi mendapatkan Tunjangan Kinerja (TUKIN) sebesar Rp 3.700.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), dengan ilustrasi di atas mungkin ada yang menyangka bahwa pendapatan guru dari kedua tunjangan tersebut adalah Rp 6.900.000 (Enam Juta Sembilan Ratus), akan tetapi mekanisme yang di terapkan ialah pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) di bayar sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu).


Mengapa demikian, walaupun guru ini mendapat dua tunjangan sekaligus dasar pencairannya akan di ambil yang paling besar, maka satu supplier yang di sini adalah guru ini dan tunjangan kinerja yang di dapat adalah besaran selisih dari Tunjangan Profesi yang di dapatkan.


Jika guru ini mendapat Rp 3.200.000 (TPG) Rp 3.700.000 (TUKIN) besaran tukin yang di dapat adalah Rp 500.000, karena pada dasarnya kembali pada pembahasan di atas pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru ini adalah peralihan, dari yang tadinya seorang guru mendapat Tunjangan Profesi akan beralih menjadi Tunjangan Kinerja.


Dengan adanya kebijakan tersebut tentu saja ada enak dan tidak enaknya, ingin tau apa kelebihan serta kekurangan jika tunjangan kinerja ini di terapkan bagi guru baca di sini

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tukin (Tunjangan Kinerja) Bagi Guru Di Lingkungan KEMENAG

Terkini

Iklan