Iklan

terkini

CEK DISINI! Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2022

Sabtu, 18 Juni 2022, Juni 18, 2022 WIB Last Updated 2022-06-18T14:42:28Z

Pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki  tahap akhir. Proses ini untuk enam (6) bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS. CEK DISINI! Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2022.

CEK DISINI! Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2022
Dalam akun instagram resmi kemenag @kemenag_ri atau website resmi @kemenag.go.id Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segara cair. CEK DISINI! Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2022


Dalam penjelasannya Menteri Agama mengungkapkan bahwa pengecekan Menag terakhir kali ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menertibkan Surat Perintah Pembayaran Dana.  Maka, KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKKAL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS.


Dan Menag meminta akhir Juni 2022 dana insentif sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS. Adapun besarnya adalah RP250ribu per bulan dipotong pajak selama 6 bulan penuh. Serta akan diberikan kepada guru  bukan PNS Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).


Adapun tujuan dari tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Selain itu, ini merupakan bentuk rekognisi atau pengakuan negera untuk para guru yang telah mengabdikan hidupnya daam mencerdaskan anak bangsa. 


Dalam artikel yang diterbitkan @kemenag.go.id Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa insentif akan diberikan kepda guru yang memenuhi kriteria. CEK DISINI! Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2022.


Adapun kriterianya, adalah sebagai berikut: CEK DISINI! Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2022

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. 
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.


Demikian artikel ini dibuat semoga menjadi kabar gembira bagi guru madrasah bukan PNS. CEK DISINI! Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2022.  Mudah-mudahan segera terealisasi.


Yang sering dicari:

  • insentif guru non pns 2022
  • jadwal pencairan insentif guru non pns 2021 kemenag
  • insentif gbpns kemenag 2022
  • nominal insentif guru non pns kemenag 2021
  • insentif gbpns kemenag 2021 tahap 2
  • insentif gbpns kemenag 2022 kapan cair
  • kapan insentif guru madrasah cair 2022
  • daftar nama penerima insentif kemenag 2021

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • CEK DISINI! Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2022

Terkini

Iklan