Iklan

terkini

Siap-siap! 4 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes

Jumat, 16 Desember 2022, Desember 16, 2022 WIB Last Updated 2023-01-06T13:49:31Z

Selamat pagi sahabat RGI. Pada artikel ini admin akan membagikan berita yang sedang sahabat RGI tunggu-tunggu yaitu 4 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes. Nah, siap-siap! 4 kategori tenaga honorer ini langsung diangkat jadi PNS, tanpa tes, Kamu termasuk?

5 kategori honorer yang diangkat tanpa tes tahun ini
Siap-siap! 4 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes
Rancangan Undang-undang (RUU)  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ini diajukan kembali dengan 3 hal yang hendak dikaji ulang yaitu:

  1. Perlunya memberikan kejelasan definisi, keadilan dan kepastian hukum bagi PPPK
  2. Perlunya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga honorer/PPT yang secara khusus diatur dalam Bab peralihan tersendiri, dan 
  3. Perlunya mengkaji dalam mengenai urgensi pembentukan KASN.

Dalam artikel ini admin akan mendalami usulan pada point kedua yaitu Perlunya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga honorer/PPT yang secara khusus diatur dalam Bab peralihan tersendiri. 


Walaupun RUU Revisi terbaru ini belum di sahkan oleh pemerintah dan DPR  tapi kita berdoa mudah-mudahan ada angin segar bagi kita tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun lamanya di setiap sektor pemerintahan.


Adapun setelah admin membaca isi Rancangan Undang-undang (RUU)  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini yaitu pada materi muatan perubahan bagian kedua yaitu 

"Untuk menyelesaikan pegawai yang bukan berstatus PNS seperti tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang telah bekerja dan mengabdi di lingkungan pemerintahan maupun lembaga negara selama ini perlu penambahan nomenklatur yang baru dalam RUU ini meliputi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non-PNS, dan Tenaga Kontrak. Adapun daftar jenis jabatan dari pegawai non PNS yang selama ini berstatus tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang secara terperinci sebagai berikut:"


  1. Bidang Pendidikan yaitu Dosen, Guru TK, Guru Kelas, Guru Penjaskes, Guru Seni dan Budaya, Guru Agama, Guru Matematika, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris, Guru Ilmu Pengetahuan Alam, Guru Ilmu Pengetahuan Sosial, Guru Kimia, Guru Fisika, Guru Biologi, Guru PKN, Guru Bahasa Daerah, Guru Teknologi Informasi Komputer, Guru Akuntansi, Guru Konstruksi Bangunan, Guru Budidaya Pertanian, Guru Bimbingan dan Konseling, Guru SLB, Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan, Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif, Guru bidang studi lainnya, Tata Usaha Sekolah, Penjaga Sekolah, Serta Tenaga Kependidikan lain.
  2. Bidang Kesehatan yaitu Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Perawat Anestesi, Perawat Gigi, Serta Tenaga Kesehatan lainnya. (Lebih lengkapnya silahkan unduh RUU di bagian bawah artikel)
  3. Bidang Administrasi dan teknis lainnya yaitu Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan, Keuangan, Verifikator Keuangan, Pen Administrasi Keuangan Si ,Serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya.(Lebih lengkapnya silahkan unduh RUU di bagian bawah artikel)
  4. Bidang Penyuluh yaitu Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Pengamat Hama Penyakit, penyuluh Agama, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, serta Penyuluh Lainnya.(Lebih lengkapnya silahkan unduh RUU di bagian bawah artikel)

Setelah kita mengetahui  daftar jenis jabatan yang diajukan oleh RUU terbaru ini. Yang jadi pertanyaan kita sebagai tenaga honorer adalah apakah honorer akan diangkat tanpa tes? Jawabannya ada pada materi muatan perubahan bagian ketiga yaitu 

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang pada saat undang-undang ini diundangkan telah secara terus menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa melalui ujian hanya seleksi administrasi dengan verifikasi dan validasi data."


Dari materi muatan perubahan bagian ketiga ini kita dapat simpulkan bahwa tenaga honorer yang paling sedikit mengabdi 3 tahun wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes. 


Pada materi muatan ketiga ini pula kita dapat mengetahui bahwa honor diangkat jadi PNS paling lama sudah mengabdi 3 tahun. Jadi bagi sahabat RGI yang sering bertanya berapa lama honorer diangkat jadi PNS? jawabannya telah mengabdi 3 tahun menurut RUU revisi ini.


Dalam hal ini yang perlu admin tegaskan kembali bahwa ajuan Rancangan Undang-undang (RUU)  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini belum disahkan oleh pemerintah dan DPR. Untuk itu, bagi sahabat RGI semua mari kita bersama-sama berdoa untuk diberikan hasil yang tebaik dari RUU revisi ini.


Bagi sahabat RGI yang ingin membaca lebih lanjut Rancangan Undang-undang (RUU)  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) silahkan unduh disini.


Demikian artikel ini admin bagikan sebagai bahan bacaan dalam menyulut semangat kembali sahabat RGI yang terus menerus mengabdi di instansi lingkungan pemerintah. Semoga bermanfaat. Terima Kasih.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Siap-siap! 4 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes

Terkini

Iklan