Iklan

terkini

Tahapan Verifikasi dan Validasi Data Siswa Madrasah Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022

Jumat, 04 Maret 2022, Maret 04, 2022 WIB Last Updated 2022-03-04T12:42:04Z

Verval PIP Madrasah 2022 sudah dimulai waktunya untuk melakukan verifikasi dan validasi data siswa tahap 1 penerima PIP Tahun 2022. Selanjutnya, untuk melakukan verval PIP Madrasah dibutuhkan Tahapan Verifikasi dan Validasi Data Siswa Madrasah Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022  dapatkan dibawah ini.

Tahapan Verifikasi dan Validasi Data Siswa Madrasah Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022

Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Nomor B-450.1/DJ.IDt.I.I/ HM.01/ 02/2022 tanggal 25 Februari 2022 dan surat kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Nomor: B-1391/Kw.10/II/PP.00/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 perihal Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022.


Diberitahukan kepada kepala MI, MTs dan MA untuk menyampaikan hal-hal berikut:

  1. Pengelola PIP pada satuan pendidikan MI, MTs dan Ma agar melakukan verifikasi dan validasi data siswa Penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) melalui link: htttp://emadrasah.kemenag.go.id/verval/login dengan menginfut user: (diisi dengan NSM) Password: 123456
  2. Pengelola PIP pada satuan pendidikan MI, MTs dan Ma melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Batas Akhir Verifikasi dan validasi data tanggal 31 Maret 2022. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dpat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2022.
  4. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pengelola PIP Kantor KEmenag Kabupaten Garut via No.Telp/Wa : 085296356108.


Diperlukan Verifikasi dan Validasi Penerima PIP Tahap 1 TP. 2021/2022 ini untuk Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP dengan tujuan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar Madrasah.

 
Lalu, Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 yaitu siswa yang telah melakukan aktivasi rekening dan sinkron data EMIS dan adapun siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS diperlukan dan validasi sebelum tenggat waktu yang diberikan yaitu 31 Maret 2022.


Untuk itu, diperlukan Tahapan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahap 1 TP. 2021/2022. Berikut salah satu tahapan  verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahap 1:

  1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
  2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
  3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.

Bagi Anda yang membutuhkansecara lengkap Tahapan verifikasi dan validasi data siswa madrasah penerima manfaat program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022 silahkan unduh disini.


Selain itu, jika anda membutuhkan langkah-langkah verifikasi dan validasi data siswa Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022-UNDUH
Adapun yang membutuhkan Surat Edaran Verifikasi dan Validasi Penerima PIP Tahap 1 TP. 2021/2022-UNDUH


Demikian artikel ini. Semoga bermanfaat. 


yang sering dicari:
  • nisn
  • pip madrasah
  • tahapan pip
  • tahapan pencairan pip
  • cara cek pip




 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tahapan Verifikasi dan Validasi Data Siswa Madrasah Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022

Terkini

Iklan